SIBAJA Terpadu merupakan inisiatif strategis dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berbasis data real-time. Platform ini dirancang untuk memberikan ringkasan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekaligus menjadi dashboard publik yang menyajikan data belanja pemerintah secara akuntabel. Dengan tampilan antarmuka yang modern, integrasi katalog, serta fitur pencatatan yang cermat, SIBAJA berhasil menyederhanakan proses pemantauan dan pelaporan seluruh kegiatan pengadaan secara terpusat.
Melalui panel ringkasan, publik dapat langsung melihat total anggaran pengadaan, nilai terumumkan, hingga persentase realisasi pengadaan secara kumulatif. Data yang disajikan sangat rinci, termasuk jumlah paket pengadaan, nilai pagu, serta metode yang digunakan seperti E-Purchasing, seleksi, atau pengadaan langsung. Fitur ini memudahkan auditor internal, inspektorat, hingga pengambil kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perencanaan ke depan.
Lebih jauh, SIBAJA memberikan perspektif kegiatan per SKPD, menunjukkan performa pengadaan dari masing-masing unit seperti Badan Kepegawaian, Badan Kesbangpol, BPBD, hingga BPKAD. Dengan informasi detail tentang jumlah paket, nilai pagu, serta pembagian antara penyedia, swakelola, dan penyedia dalam negeri, sistem ini menjadi alat strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan prinsip value for money.
Fitur unggulan lainnya adalah dashboard metode pengadaan yang menyajikan statistik berdasarkan mekanisme pemilihan penyedia. Misalnya, pengguna dapat mengetahui bahwa sebagian besar pengadaan dilakukan melalui E-Purchasing, mencerminkan arah kebijakan belanja pemerintah yang lebih terstandarisasi dan efisien. Sedangkan melalui tabulasi Paket Kegiatan, pengguna dapat menelusuri belanja berdasarkan kegiatan spesifik, termasuk kode RUP, waktu pemilihan, serta metode yang digunakan.
Komitmen terhadap pemberdayaan pelaku usaha lokal juga tercermin dalam panel Status Produk Dalam Negeri (PDN) dan UKM, yang menampilkan tingkat keterlibatan penyedia lokal. Data menunjukkan bahwa mayoritas paket pengadaan telah dialokasikan kepada penyedia dalam negeri dengan tingkat penggunaan PDN. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memprioritaskan belanja pemerintah kepada UMKM lokal dan produk dalam negeri, sebagai motor penggerak ekonomi nasional.